{"id":1024,"date":"2026-06-10T01:49:59","date_gmt":"2026-06-10T01:49:59","guid":{"rendered":"https:\/\/www.radarsungkai.my.id\/?p=1024"},"modified":"2026-06-10T02:25:39","modified_gmt":"2026-06-10T02:25:39","slug":"sman-1-air-naningan-kembali-disorot-transaksi-penambahan-daya-listrik-rp25-juta-jadi-pertanyaan","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/www.radarsungkai.my.id\/?p=1024","title":{"rendered":"SMAN 1 Air Naningan Kembali Disorot, Transaksi Penambahan Daya Listrik Rp2,5 Juta Jadi Pertanyaan"},"content":{"rendered":"<p><img loading=\"lazy\" decoding=\"async\" class=\"alignnone size-medium wp-image-1028 aligncenter\" src=\"https:\/\/www.radarsungkai.my.id\/wp-content\/uploads\/2026\/06\/IMG_20260610_084446-300x126.jpg\" alt=\"\" width=\"300\" height=\"126\" srcset=\"https:\/\/www.radarsungkai.my.id\/wp-content\/uploads\/2026\/06\/IMG_20260610_084446-300x126.jpg 300w, https:\/\/www.radarsungkai.my.id\/wp-content\/uploads\/2026\/06\/IMG_20260610_084446.jpg 720w\" sizes=\"auto, (max-width: 300px) 100vw, 300px\" \/><\/p>\n<p>Tanggamus, Radarsungkai \u2013 Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 1 Air Naningan, Kabupaten Tanggamus, kembali menjadi sorotan publik. Kali ini, perhatian tertuju pada transaksi penambahan daya listrik sekolah yang nilainya mencapai Rp2.512.000 pada tahun 2025.<\/p>\n<p>Berdasarkan data yang diterima redaksi, transaksi perubahan daya listrik tersebut tercatat dilakukan pada 23 Mei 2025 oleh seorang oknum berinisial V yang disebut menjalankan tugas atas arahan Kepala Sekolah SMAN 1 Air Naningan, Hairani, M.Pd.<\/p>\n<p>Temuan tersebut menimbulkan pertanyaan publik terkait mekanisme pengelolaan administrasi dan keuangan sekolah, terutama mengenai pihak yang diberikan kewenangan untuk melakukan transaksi yang berkaitan dengan penggunaan anggaran sekolah.<br \/>\nDari penelusuran media ini, pada tahun 2025 program penambahan daya listrik PLN diketahui sedang mendapatkan potongan biaya atau diskon sebesar 50 persen. Beberapa tarif yang berlaku saat itu di antaranya:<\/p>\n<p>Daya 900 VA ke 1.300 VA sebesar Rp374.800 menjadi Rp187.400.<\/p>\n<p>Daya 1.300 VA ke 2.200 VA sebesar Rp843.300 menjadi Rp421.650.<\/p>\n<p>Daya 2.200 VA ke 3.500 VA sebesar Rp2.131.800 menjadi Rp1.065.900.<\/p>\n<p>Data tersebut memunculkan pertanyaan mengenai besaran biaya yang tercatat dalam transaksi perubahan daya listrik di SMAN 1 Air Naningan.<\/p>\n<p>Saat dikonfirmasi, pihak sekolah melalui Humas Wilis memberikan penjelasan dengan mengibaratkan pengelolaan keuangan sekolah seperti dalam rumah tangga.<\/p>\n<p>\u201cWa&#8217;alaikummusalam warrohmatullahi wabarokatuh. Gini Bang, kita analogikan ruang lingkup kecil dalam rumah tangga aja nih. Yang pegang uang kan bendahara (mamak), terus abang mau beli rokok apa iya si mamak langsung berangkat beli rokok. Kan nggak Bang. Ya gitu aja sih Bang. Kan bendahara nggak harus wara-wiri buat ngurus segala sesuatu,\u201d ujar Wilis kepada media ini, Rabu (10\/6\/2026).<\/p>\n<p>Namun penjelasan tersebut belum sepenuhnya menjawab pertanyaan terkait dasar penugasan, kewenangan pelaksana transaksi, serta rincian penggunaan anggaran yang menjadi perhatian publik.<\/p>\n<p>Kasus ini menambah daftar persoalan yang sebelumnya telah menjadi sorotan di lingkungan SMAN 1 Air Naningan. Sejumlah isu yang pernah mencuat antara lain dugaan pungutan terkait parkir di sekitar sekolah, pengelolaan dana BOS, hingga berbagai keluhan yang berkembang di tengah masyarakat.<\/p>\n<p>Masyarakat berharap pihak sekolah, Cabang Dinas Pendidikan Wilayah II Provinsi Lampung, maupun instansi terkait dapat memberikan penjelasan yang transparan agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah publik.<\/p>\n<p>Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.(Red)<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Tanggamus, Radarsungkai \u2013 Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 1 Air Naningan, Kabupaten Tanggamus, kembali menjadi&#8230;<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":0,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[1,43],"tags":[],"class_list":["post-1024","post","type-post","status-publish","format-standard","hentry","category-uncategorized","category-pendidikan"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/www.radarsungkai.my.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/1024","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/www.radarsungkai.my.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/www.radarsungkai.my.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.radarsungkai.my.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.radarsungkai.my.id\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcomments&post=1024"}],"version-history":[{"count":2,"href":"https:\/\/www.radarsungkai.my.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/1024\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":1029,"href":"https:\/\/www.radarsungkai.my.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/1024\/revisions\/1029"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/www.radarsungkai.my.id\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fmedia&parent=1024"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.radarsungkai.my.id\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcategories&post=1024"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.radarsungkai.my.id\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Ftags&post=1024"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}