Kepsek SDN 3 Labuhan Ratu Buka-bukaan: Ketua P2SP Ditunjuk Dinas Pendidikan, Sekolah Tak Lagi Rapat?

π½ππ£πππ§ πππ’π₯πͺπ£π,πππππ§π¨πͺπ£ππ ππ – Polemik pelaksanaan revitalisasi sekolah di Kota Bandar Lampung kembali mencuat. Kali ini, Kepala SDN 3 Labuhan Ratu, Maranantia Sukoco, mengungkap adanya mekanisme penunjukan Ketua Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) yang menurutnya dilakukan oleh Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung.
Pernyataan tersebut disampaikan Sukoco pada Jumat (25/9/2026), saat menjelaskan proses revitalisasi yang berlangsung di SDN 3 Labuhan Ratu.
Menurut Sukoco, sekolah penerima program revitalisasi terlebih dahulu dipanggil oleh Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung. Dalam pertemuan tersebut, sekolah disebut telah mendapatkan informasi mengenai revitalisasi sekaligus penunjukan Ketua P2SP.
“Kami kepala sekolah dipanggil oleh Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung karena mendapatkan revitalisasi dan sudah ditunjuk Ketua P2SP-nya oleh Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung. Tidak ada lagi rapat untuk menentukan Ketua P2SP, karena semuanya yang menunjuk adalah Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung,” ujar Sukoco.
πππ₯π¨ππ ππππͺπ© πππ ππ£ππ¨π’π πππ§πͺπ₯π πππ§ππππ πΏπ πππ π€π‘ππ ππππ£
Sukoco bahkan menyatakan bahwa menurut pengalamannya, mekanisme tersebut bukan hanya terjadi di SDN 3 Labuhan Ratu.
Ia menyebut revitalisasi sekolah yang berlangsung di Kota Bandar Lampung menurutnya menggunakan pola serupa dalam penunjukan Ketua P2SP.
“Semua revitalisasi yang ada di Kota Bandar Lampung ini semuanya begitu,” tegasnya.
Namun, pernyataan tersebut merupakan keterangan dari Sukoco dan masih membutuhkan konfirmasi serta verifikasi dari Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung maupun pihak-pihak lain yang terlibat dalam pelaksanaan program revitalisasi.
ππͺπ π€ππ€ πππ£πππ πͺ πππ πππͺ πΌπ¨ππ‘ πππ§ππ’π
Lebih lanjut, Sukoco menjelaskan bahwa Ketua P2SP SDN 3 Labuhan Ratu yang disebut bernama Andika bukan merupakan orang pertama yang ditunjuk dalam proses tersebut.
Sukoco mengaku dirinya sempat mempertimbangkan pihak yang akan terlibat dalam pelaksanaan pembangunan karena ingin memastikan revitalisasi sekolah berjalan dengan baik.
Menurutnya, ia tidak ingin menerima begitu saja pihak yang ditunjuk apabila dinilai tidak sesuai dengan kebutuhan pembangunan.
“Ketua P2SP SDN 3 Labuhan Ratu bernama Andika itu bukan yang pertama ditunjuk oleh Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung. Saya ingin pembangunan SDN 3 Labuhan Ratu ini baik, jadi saya tidak mau asal-asalan menerima Ketua P2SP yang ditunjuk Dinas Pendidikan,” tegas Sukoco.
Pernyataan tersebut membuka pertanyaan mengenai sejauh mana sekolah memiliki ruang untuk menentukan atau mengusulkan Ketua P2SP dalam program revitalisasi.
Jika benar penunjukan Ketua P2SP dilakukan langsung oleh pihak Dinas Pendidikan, maka mekanisme tersebut perlu dijelaskan secara terbuka kepada publik, terutama mengenai dasar penunjukan, kewenangan sekolah, serta prosedur pembentukan P2SP.
πΏππ£ππ¨ πππ£πππππ ππ£ πΏππ’ππ£π©π π½πͺπ π πππ ππ£ππ¨π’π
Program revitalisasi sekolah menggunakan anggaran pemerintah dan menyangkut pembangunan fasilitas pendidikan. Karena itu, transparansi mengenai siapa yang menentukan pengelola pembangunan menjadi penting untuk diketahui publik.
Keterangan Kepala SDN 3 Labuhan Ratu tersebut juga membuka ruang bagi Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung untuk memberikan penjelasan mengenai mekanisme sebenarnya.
Apakah Ketua P2SP ditunjuk langsung oleh Dinas Pendidikan, diusulkan sekolah, atau ditetapkan melalui mekanisme lain sesuai ketentuan?
Pertanyaan tersebut penting dijawab agar tidak muncul persepsi bahwa sekolah tidak memiliki ruang dalam menentukan pihak yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan revitalisasi.
Terlebih, Sukoco secara terbuka menyatakan bahwa dirinya ingin memastikan pembangunan di SDN 3 Labuhan Ratu berjalan dengan baik dan tidak ingin menerima pihak yang ditunjuk secara asal.(Red)






