Dugaan Honor Fiktif PPPK Paruh Waktu di Pesawaran Disorot, Kepsek Saerah dan Menantu Kompak Blokir Wartawan!

PESAWARAN — Dugaan ketidaksesuaian data pengabdian tenaga honorer dalam pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu tahun 2025 di Kabupaten Pesawaran menjadi sorotan. Kali ini, perhatian tertuju pada dua nama, yakni Huzairi dan Siti Nurhidayati, yang dipertanyakan riwayat pengabdiannya sebelum dinyatakan lulus sebagai PPPK paruh waktu.
Persoalan tersebut mencuat setelah adanya informasi dari sejumlah sumber yang mempertanyakan rekam jejak pengabdian keduanya di lingkungan pendidikan Kabupaten Pesawaran. Bahkan, muncul dugaan bahwa data pengabdian maupun absensi yang digunakan dalam proses administrasi perlu diverifikasi kembali oleh instansi terkait.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Huzairi disebut pernah bekerja sebagai penjaga sekolah di SMP Negeri 14 Pesawaran dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Sementara itu, Siti Nurhidayati dipertanyakan riwayatnya sebagai tenaga honorer karena sejumlah sumber mengaku tidak pernah melihat yang bersangkutan aktif mengajar di sekolah-sekolah di wilayah Kabupaten Pesawaran.
Meski demikian, informasi mengenai masa kerja dan riwayat pengabdian keduanya masih perlu dibuktikan melalui dokumen resmi, seperti surat keputusan pengangkatan, data kepegawaian, absensi, serta dokumen administrasi yang digunakan dalam proses seleksi PPPK paruh waktu.
Dugaan Pengabdian Dipertanyakan, Kecemburuan Sosial Mencuat
Pengangkatan Huzairi dan Siti Nurhidayati sebagai PPPK paruh waktu tahun 2025 menimbulkan pertanyaan di kalangan tenaga pendidik yang mengaku telah lama mengabdi, tetapi belum mendapatkan kesempatan serupa.
Kondisi tersebut disebut memunculkan kecemburuan sosial di antara tenaga honorer yang merasa telah menjalankan tugas dan kewajibannya secara nyata selama bertahun-tahun.
Sejumlah pihak mempertanyakan apakah proses pendataan dan verifikasi tenaga honorer telah dilaksanakan secara transparan dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Jika benar terdapat ketidaksesuaian antara masa pengabdian yang tercatat dengan kondisi sebenarnya, persoalan tersebut perlu ditelusuri secara serius. Sebab, validitas data merupakan bagian penting dalam proses administrasi kepegawaian.
Menantu Kepala Sekolah Ikut Disorot
Sorotan semakin menguat setelah salah seorang narasumber menyampaikan informasi bahwa Siti Nurhidayati disebut merupakan menantu Kepala SD Negeri 1 Punduh Pidada, Saerah.
Informasi mengenai hubungan keluarga tersebut menjadi salah satu alasan munculnya pertanyaan publik mengenai proses administrasi dan verifikasi riwayat pengabdian Siti Nurhidayati.
Namun, hubungan keluarga bukanlah bukti adanya nepotisme ataupun rekayasa data. Dugaan tersebut perlu didukung bukti yang dapat diverifikasi dan pemeriksaan oleh instansi berwenang.
Publik kini mempertanyakan apakah terdapat mekanisme verifikasi independen terhadap data pengabdian yang bersangkutan serta siapa pihak yang bertanggung jawab atas keabsahan dokumen administrasi tersebut.
Dimintai Klarifikasi, Nomor Wartawan Disebut Diblokir
Untuk memperoleh informasi yang berimbang, wartawan telah berupaya meminta klarifikasi kepada Kepala SDN 1 Punduh Pidada, Saerah, terkait riwayat pengabdian Huzairi dan Siti Nurhidayati, termasuk proses administrasi yang mendasari pengangkatan keduanya sebagai PPPK paruh waktu.
Namun, menurut keterangan wartawan, upaya konfirmasi tersebut belum mendapatkan tanggapan. Bahkan, nomor telepon wartawan disebut telah diblokir oleh Saerah.
Hal serupa juga disebut terjadi pada Siti Nurhidayati, yang menurut wartawan turut memblokir nomor telepon yang digunakan untuk meminta klarifikasi.
Kondisi tersebut membuat sejumlah pertanyaan yang disampaikan media belum mendapatkan jawaban langsung dari pihak-pihak yang bersangkutan.
Sikap tidak merespons dan pemblokiran nomor wartawan tentu belum dapat dijadikan bukti adanya pelanggaran. Namun, klarifikasi dari pihak terkait tetap diperlukan untuk meluruskan informasi yang berkembang dan mencegah munculnya spekulasi di tengah masyarakat.
Dinas Pendidikan dan BKPSDM Pesawaran Didesak Buka Data
Mencuatnya dugaan ketidaksesuaian riwayat pengabdian tersebut menjadi alasan bagi Dinas Pendidikan dan BKPSDM Kabupaten Pesawaran untuk melakukan penelusuran secara objektif sesuai kewenangannya.
Pemeriksaan dapat mencakup dokumen pengangkatan tenaga honorer, riwayat masa kerja, data kehadiran, penugasan, serta dokumen yang menjadi dasar pengangkatan Huzairi dan Siti Nurhidayati sebagai PPPK paruh waktu.
Jika seluruh proses telah dilaksanakan sesuai ketentuan, hasil verifikasi diharapkan dapat disampaikan secara transparan agar tidak menimbulkan prasangka maupun kecemburuan di kalangan tenaga honorer lainnya.
Sebaliknya, apabila ditemukan ketidaksesuaian data atau dugaan manipulasi administrasi, instansi berwenang diharapkan menindaklanjutinya melalui pemeriksaan dan langkah sesuai peraturan perundang-undangan.
Publik juga menanti penjelasan dari Kepala SDN 1 Punduh Pidada, Saerah, mengenai dugaan hubungan keluarga dengan Siti Nurhidayati serta apakah dirinya memiliki keterlibatan dalam proses pendataan maupun pengusulan yang bersangkutan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh klarifikasi langsung dari Saerah, Huzairi, maupun Siti Nurhidayati. Media tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini.
(Red)






