Terang-terangan Tanpa Izin, Aparat dan Dinas Terkait Di Harapkan Bergerak Cepat

Lampung Selatan, Radarsungkai — Sebuah tempat karaoke di RT 23 Dusun Reformasi, Desa Tanjung Sari, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan, diduga beroperasi tanpa izin resmi namun tetap berjalan bebas tanpa penindakan. Kondisi ini memicu sorotan tajam terhadap kinerja dinas perizinan dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Pemilik usaha, Sartinah, bahkan secara terbuka mengakui tidak memiliki izin usaha apa pun.
“Saya tidak punya surat izin sedikit pun. Pak RT sering ke sini dan pak kades juga tahu,” ujarnya, Minggu (5/4/2026).
Pernyataan tersebut semakin memperkuat dugaan adanya kelonggaran pengawasan dari aparat dan instansi terkait terhadap aktivitas usaha yang jelas-jelas belum mengantongi izin resmi.
Ketua RT setempat menegaskan bahwa dirinya tidak memiliki kewenangan dalam hal perizinan.
“Saya tidak berwenang memberi izin atau melarang. Kalau warga resah pasti lapor, tapi selama ini belum ada laporan,” jelasnya.
Sementara itu, Pipin yang disebut-sebut sebagai penghubung koordinasi dengan aparat, membantah adanya praktik pemberian kepada pihak kepolisian.
“Tidak ada ngasih-ngasih ke Babin atau Polsek. Itu tidak pernah,” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Tanjung Sari belum memberikan tanggapan atas konfirmasi yang telah dilayangkan awak media.
Fakta bahwa usaha karaoke diduga tanpa izin dapat beroperasi secara terbuka menimbulkan pertanyaan serius: di mana peran pengawasan pemerintah daerah?
Padahal, setiap kegiatan usaha wajib mengantongi izin resmi sesuai ketentuan yang berlaku. Lemahnya pengawasan dikhawatirkan membuka celah bagi tumbuhnya usaha-usaha ilegal yang berpotensi menimbulkan dampak sosial di masyarakat.
Publik kini mendesak Dinas Perizinan dan Satpol PP Kabupaten Lampung Selatan untuk tidak tinggal diam. Penertiban harus dilakukan secara tegas dan transparan agar tidak menimbulkan kesan pembiaran atau tebang pilih dalam penegakan aturan.
Jika kondisi ini terus dibiarkan, bukan tidak mungkin akan memicu munculnya usaha serupa tanpa izin di wilayah lain.(Red)






