SPPG Yayasan Alfian Husin-4 Disorot Keras: Limbah Dikeluhkan, Prosedur Diabaikan

Lampung Selatan, Radarsungkai – Tekanan terhadap aktivitas Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Yayasan Alfian Husin-4 di Desa Karang Anyar, Kecamatan Jati Agung, kian menguat. Selain dikeluhkan karena dugaan pencemaran limbah yang menimbulkan bau menyengat dan merusak kualitas air sumur warga, kini terungkap bahwa operasional dapur tersebut diduga berjalan tanpa mengantongi izin dari lingkungan maupun pemerintah desa.
Ketua RT 02 Dusun IVa secara tegas menyatakan bahwa pihak pengelola tidak pernah meminta izin kepada dirinya sebagai otoritas lingkungan setempat.
“Kalau izin ke saya pribadi tidak ada,” ujarnya.
Pernyataan tersebut mempertegas dugaan bahwa aktivitas SPPG telah mengabaikan prosedur dasar perizinan lingkungan. Fakta ini semakin diperkuat oleh Kepala Desa Karang Anyar, Sumanto, yang menyebut tidak pernah ada pengajuan izin resmi sejak awal operasional.
“Selama ini mereka tidak pernah izin dengan pihak desa, baik ke RT, RW maupun desa. Setelah ada keluhan warga, baru mereka datang ke desa untuk minta maaf. Tapi hanya sebatas itu, tidak ada izin secara tertulis,” tegas Sumanto.
Kondisi ini memunculkan indikasi kuat adanya pembiaran terhadap aktivitas yang berpotensi melanggar aturan administrasi dan berdampak langsung pada lingkungan masyarakat. Terlebih, keluhan warga terkait limbah yang diduga mencemari sumur hingga tidak layak pakai belum menunjukkan adanya penyelesaian konkret.
Fakta bahwa aktivitas tetap berjalan di tengah belum adanya izin resmi dinilai sebagai bentuk pengabaian terhadap aturan serta hak masyarakat atas lingkungan yang sehat dan aman.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola SPPG belum memberikan klarifikasi terkait dugaan tidak adanya izin maupun langkah penanganan limbah yang dikeluhkan warga.
Masyarakat kini mendesak pemerintah daerah dan instansi berwenang untuk tidak tinggal diam. Penindakan tegas dan pemeriksaan menyeluruh dianggap mendesak dilakukan guna memastikan kepatuhan terhadap hukum, sekaligus mencegah dampak lingkungan yang lebih luas.(Tim)






