Forkopimcam Natar Didesak Jangan Diam, Warga Minta Kafe Remang-Remang Segera Ditutup

Lampung Selatan, Radarsungkai — Warga Desa Bumisari, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan, kembali mendesak Satuan polisi Pamong Praja(Satpol PP) Kabupaten Lampung Selatan dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu(DPMPTSP) Kabupaten Lampung Selatan agar menertibkan sejumlah kafe remang-remang yang berada di depan pintu Tol Natar.
Desakan tersebut muncul karena aktivitas kafe-kafe tersebut disebut melanggar kesepakatan dengan warga. Dalam perjanjian yang sebelumnya telah ditandatangani, operasional kafe hanya diperbolehkan mulai pukul 20.00 WIB hingga 24.00 WIB. Namun menurut warga, praktik di lapangan justru berlangsung hingga menjelang subuh.
Akibat kondisi itu, masyarakat meminta pemerintah daerah segera mengambil tindakan demi menjaga ketertiban dan kenyamanan lingkungan sekitar.
Adapun sejumlah kafe yang disebut warga di antaranya milik Mus yang memiliki dua kafe di samping kiri kanan milik Subur/Erna, milik Iis di dalam gudang depan lapo tuak, milik Adi/Irna yang dicat warna-warni, milik Ivo di rumahnya, serta milik Bul-Bul di belakang pos polisi yang sudah tidak terpakai.
Saat dikonfirmasi terkait keluhan warga tersebut, Plt Kasatpol PP Lampung Selatan, Maturidi, menyampaikan bahwa pihaknya sebelumnya telah melakukan penertiban.
“Beberapa waktu yang lalu sudah kami lakukan penertiban dan jika ada bukti mereka melakukan pelanggaran akan kami koordinasikan dengan pihak kepolisian dan pihak-pihak terkait,” ujarnya Senin(18/5/2026)
Ia juga menegaskan bahwa penegakan ketertiban bukan hanya menjadi tanggung jawab Satpol PP semata, namun juga melibatkan unsur Forkopimcam dan aparat lainnya.
“Penegak hukum bukan hanya ada di Pol PP saja, tapi di situ ada Polsek, Koramil, Camat, Kades. Apakah lembaga tersebut sudah diajak koordinasi dan dicari solusinya,” lanjutnya.
Maturidi juga mencontohkan penertiban pedagang dugan di Kalianda yang menurutnya telah dilakukan secara persuasif dan humanis selama berbulan-bulan namun tetap menuai hujatan di media sosial.
“Ini merupakan risiko pekerjaan. Jadi saya berharap penegak hukum yang ada di sana juga ikut bertanggung jawab terhadap keamanan dan ketertiban,” tambahnya.
Sementara itu, pihak DPMPTSP Kabupaten Lampung Selatan melalui Kabid Pengawasan, Ade, menyampaikan bahwa pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Satpol PP dan tim terkait.
“Nanti kita koordinasikan dengan Pol PP dan tim Gakda untuk tindak lanjut,” jawabnya.
Warga berharap koordinasi tersebut tidak hanya sebatas wacana, namun benar-benar menghasilkan tindakan nyata terhadap aktivitas kafe remang-remang yang dinilai sudah meresahkan lingkungan sekitar.(Red)





