Warga Pertanyakan Transparansi Proyek Pembangunan Jalan di Desa Negara Ratu, Nilai Anggaran Tidak Diketahui

Lampung Utara, Radar sungkai – Warga Desa Negara Ratu, Kecamatan Sungkai Utara, Kabupaten Lampung Utara, mempertanyakan transparansi proyek pembangunan jalan yang sedang berlangsung di wilayah mereka. Pasalnya, di lokasi pekerjaan tidak ditemukan papan informasi proyek yang memuat identitas pekerjaan maupun nilai anggaran.

Menurut warga, ketiadaan papan informasi membuat masyarakat tidak mengetahui sumber pendanaan, nilai kontrak, pelaksana pekerjaan, maupun jangka waktu pelaksanaan proyek.
Saat mempertanyakan hal tersebut kepada pengawas di lapangan, warga diarahkan menuju pos atau direksi keet tempat para pekerja beristirahat.

Namun, setibanya di lokasi, warga hanya menemukan dua buah papan, yakni papan bertuliskan CV Prima Mandiri Konstruksi dan papan bertuliskan Dinas Bina Marga dengan keterangan Direksi Keet. Tidak ditemukan papan informasi proyek yang memuat rincian pekerjaan sebagaimana lazimnya proyek pemerintah.

“Yang kami pertanyakan bukan direksi keet, tetapi papan proyek yang menjelaskan pekerjaan ini menggunakan anggaran berapa, bersumber dari mana, dan siapa pelaksananya,” ujar salah seorang warga, Rabu (1/7/2026).

Menurut keterangan pengawas di lapangan, proyek pembangunan jalan tersebut disebut merupakan milik seseorang berinisial AN Sabak. Namun, pengawas tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai nilai kontrak maupun sumber anggaran pekerjaan tersebut.

Warga berharap Pemerintah Kabupaten Lampung Utara, Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi, serta instansi terkait segera memberikan penjelasan kepada masyarakat mengenai proyek tersebut. Mereka juga meminta agar seluruh informasi pekerjaan dipasang secara terbuka di lokasi sebagai bentuk transparansi penggunaan anggaran negara.

Hingga berita ini diterbitkan, media ini masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak pelaksana maupun Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Kabupaten Lampung Utara terkait proyek pembangunan jalan tersebut. Media ini juga membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang berkepentingan sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.(Red)