Dugaan Uang Pelicin SPMB di SMPN 21 Bandar Lampung Mencuat, Dinas Pendidikan Diminta Turun

Bandar Lampung, Radarsungkai – Proses Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) di SMPN 21 Bandar Lampung menjadi sorotan setelah muncul dugaan adanya pungutan di luar ketentuan yang disampaikan oleh salah seorang wali murid.
Menurut keterangan wali murid yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan, seorang calon peserta didik berinisial AA, warga Campang Raya, sempat tidak tercantum dalam pengumuman hasil seleksi. Narasumber kemudian menduga terdapat pembayaran uang sebesar Rp2 juta agar calon peserta didik tersebut dapat diterima. Dugaan tersebut merupakan informasi dari narasumber.
Untuk memperoleh konfirmasi, awak media mendatangi Kepala SMPN 21 Bandar Lampung, Tahmin, di ruang kerjanya pada Senin (3/8/2026).
Dalam keterangannya, Tahmin menegaskan bahwa seluruh proses penerimaan murid baru telah dilaksanakan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
“Kami sudah melaksanakan sesuai regulasi yang ada,” ujar Tahmin.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Sekolah memanggil operator sekolah, Rujito, untuk memberikan penjelasan. Rujito membenarkan bahwa nama calon peserta didik yang dimaksud memang tercatat sebagai siswa di SMPN 21 Bandar Lampung.
Munculnya dugaan tersebut mendapat perhatian masyarakat. Sejumlah pihak berharap Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung bersama aparat penegak hukum dapat melakukan klarifikasi dan pemeriksaan apabila terdapat laporan atau bukti yang mengarah pada pelanggaran, sehingga proses penerimaan peserta didik baru tetap berjalan secara transparan dan sesuai ketentuan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung maupun aparat penegak hukum terkait dugaan yang disampaikan narasumber. Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.(Red)






